KPK Telaah Laporan Sengketa Proyek Listrik

KPK akan melihat ada tidaknya tindak pidana dalam laporan PT Geo Dipa Energi terkait proyek listrik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Des 2016, 09:07 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya akan menelaah laporan PT Geo Dipa Energi melalui penasihat hukumnya terkait dugaan permainan dalam penanganan sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas Energi di Mahkamah Agung (MA).

"Pasti akan kami telaah. Semua laporan masyarakat akan kita telaah dulu," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

Menurut dia, dari hasil telaah itu, KPK akan melihat ada tidaknya tindak pidana di sana. Jika pun ditemukan tindak pidana‎, maka akan dilihat sejauh mana tindak pidana itu dapat ditindaklanjuti.

"Dari situ, dilihat, ada tidak tindak pidananya. Kalau ada tindak pidananya, sejauh apa tindak pidana itu sebelum ditindaklanjuti," kata Febri.

Sebelumnya, PT Geo Dipa, melalui pengacara Lia Alizia meyakini ada dugaan tindak pidana dalam putusan Kasasi MA yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang memutus kontrak antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas mengenai proyek PLTPB Dieng-Patuha.

"Kami memberikan kronologinya, laporannya, kemudian dokumen-dokumen termasuk putusan MA yang menurut kami patut untuk ditelaah oleh KPK sebagai bahan kalau mereka mau melakukan penyelidikan," ujar Lia usai melapor ke KPK.

Dia mengatakan ada potensi kerugian negara yang besar akibat putusan itu. Sebab, PLTPB Dieng-Patuha terancam dikelola oleh pihak swsta, dalam hal ini PT Bumigas.

"Potensi kerugian negara sudah pasti besar. Kemudian kedua, dugaan suap (dalam putusan MA) mungkin juga iya," kata Lia.

Meski begitu, Lia tak mau berspekulasi mengenai pihak yang diduga bermain dalam putusan tersebut. Yang pasti, kata Lia, pihaknya menilai adanya kejanggalan dalam proses penanganan sengketa ini oleh MA.

"Saya tidak bisa berspekulasi. Tapi yang jelas kami minta karena memang prosesnya yang janggal ini tentunya melibatkan pejabat-pejabat ya, termasuk pejabat pengadilan. Jadi kami ingin KPK melihat apakah ada indikasi," ujar Lia.

Dia menambahkan, akibat persoalan ini, PT Dipa Geo yang merupakan perusahaan BUMN tidak dapat merampungkan proyek lima unit PLTPB di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Padahal proyek tersebut merupakan proyek prioritas di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam program proyek kelistrikan 35 ribu MW.

"Dengan ada bantuan atau pengawasan, proyek-proyek yang lain yang terdiri dari beberapa sumur bisa dikerjakan kembali. Biar bagaimana stakehoder nantinya masyarakat indonesia, untuk program percepatan kelistrikan. Karena sekarang Geo Dipa tidak bisa melanjutkan pembangunan, sehingga terhambat percepatan kelistrikan," ucap Lia.

Sebelum melaporkan kasus ini, Lia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang pencegahan KPK. Hal ini terutama mengenai klaim dari Bumigas untuk mengambil alih proyek Patuha I yang telah berjalan dan beroperasi secara komersil. Geo Dipa merasa Patuha I telah menjadi aset negara.

"Karena akibat putusan BANI dibatalkan, Bumigas klaim bahwa perjanjian hidup kembali, dia minta negosiasi. Salah satu bagian negosiasi dia minta (proyek) Patuha I. Nah karena kami lihat Patuha I itu aset negara. Kami tidak mau dong klien kami salah. Deputi Pencegahan KPK juga konfirmasi bahwa Patuha I itu tidak bisa diserahkan ke pihak ketiga, dan tidak ada pembayaran kompensasi juga," ujar Lia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya