Sri Mulyani Musnahkan Miras Ilegal sampai Sex Toys

Potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang tersebut mencapai Rp 12,15 miliar

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Des 2016, 10:30 WIB
Sri Mulyani musnahkan barang-barang ilegal (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, mulai dari minuman keras (miras), rokok ilegal, cerutu sampai sex toys. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan barang-barang tersebut mencapai Rp 12,15 miliar.

Hadir dalam acara pemusnahan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Mochamad Iriawan, dan petinggi lain dari Polri, TNI, Kejaksaan, serta Kementerian lainnya.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan di lapangan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hari ini terdiri dari, 28.787 botol miras, 510 batang cerutu, dan sebanyak 3,32 juta batang rokok ilegal. Ini adalah pemusnahan kedua di 2016 atas sinergi DJBC dengan BNN, dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Potensi kerugian negara dari barang-barang ilegal ini mencapai Rp 12,15 miliar," ucap dia saat Pemusnahan Barang Ilegal di kantor DJBC, Jakarta, Jumat pagi (23/12/2016).

‎Sri Mulyani pun memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016. Di antaranya produk kosmetik, berbagai macam suplemen, obat-obatan, sex toys, dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, miras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item senilai Ro 138 juta.

"Nilainya memang kecil tapi dampak non materialnya sangat besar untuk bangsa ini," tegas Sri Mulyani.

Dia menambahkan, miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Miras dan rokok yang ditindak DJBC karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang bukan peruntukkannya.

"‎Jadi kami turut berperan mengamankan penerimaan negara di bidang cukai dan sektor industri dalam negeri," ujarnya.

Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN, sambung Sri Mulyani, telah mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) periode Januari sampai Desember ini. Totalnya sebanyak 52.145 butir, 6.742 Kg, dan 5 keping.

"Kami deteksi NPP ini berasal dari berbagai negara yang bukan saja dicurigai, tapi juga negara lain, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," jelas Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

‎Menurut Sri Mulyani, banyak perayaan menjelang akhir tahun baru akan meningkatkan permintaan sehingga masuknya barang-barang ilegal kian tinggi, seperti miras dan NPP.

"Kami saling mendukung hampir di semua lini karena penyelundupan meningkat luar biasa di semua pelabuhan Indonesia dengan beragam modus. Kami tidak hanya menerjunkan personil untuk meningkatkan pengawasan tapi juga semua peralatan untuk menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal," tutur dia.

‎Sementara itu, Kepala BNN Budi Waseso menambahkan, perkembangan modus baru untuk memasukkan barang ilegal dari luar negeri ke Indonesia melalui perdagangan online yang dikirim via kantor pos.

"Kami tingkatkan kewaspadaan karena kantor pos sekarang ini dijadikan tempat untuk mengirim barang tersebut. Ini dilakukan sebagai bentuk penyelamatan pendapatan negara dari barang-barang selundupan, apalagi menjelang tahun baru, permintaan meningkat, suplai jg pasti naik," terangnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya