Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menginstruksikan seluruh truk atau kendaraan besar dilarang melintas di Jembatan Cisomang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) akibat pergeseran tanah sejauh 57 cm. Akan tetapi bagi mobil pribadi masih dapat melewati jembatan tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, hasil kajian dari Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan tadi malam (22/12), jembatan Cisomang mengalami pergeseran tanah sejauh 57 cm.
"Mulai hari ini kita larang truk lewat situ (jembatan Cisomang), tapi kalau mobil kecil masih bisa lewat," tegas dia usai peluncuran BLU LMAN di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurut Basuki, mobil pribadi sejenis sedan dan mobil kecil lainnya masih dapat melintas di jembatan Cisomang lantaran dinilai masih aman. "Ini masih dalam batas toleransi untuk dilewati, cukup aman kalau dari segi teknis selama kendaraan kecil," terangnya.
Saat ini, katanya, Kementerian PUPR sudah mengirimkan tim untuk mengamati kondisi jembatan Cisomang. Yang dilakukan pihaknya menghentikan pergerakan tanah, seperti tahun-tahun sebelumnya yang pernah mengalami pergerakan tanah di KM 97, dan KM 98. Sedangkan sekarang ini pergerakan tanah terjadi di KM 100 ke arah Bandung.
"Jadi perbaikan kita fokus menghentikan pergerakan tanah. Caranya kita sudah mulai mobilisasi bored pile dan perbaikan, sambil diamati sambil dilakukan perbaikan. Pak Dirjen Binamarga duduk buat rencana kerja untuk mobilisasi peralatan untuk perbaikan, seperti bored pile dan sebagainya," jelas Basuki.
Lebih jauh dikatakannya, Kementerian PUPR meminta PT Jasa Marga Tbk sebagai operator mengamati pergeseran tanah di jembatan Cisomang setiap saat per jam atau setiap hari. Apalagi khususnya di liburan panjang ini diperkirakan terjadi kemacetan, sehingga harus terus diamati.
"Anggaran perbaikan masuk ke belanja modal atau capex pemeliharaan Jasa Marga," jelas Basuki.
Advertisement