Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak diputuskan pada tahun 2016. Ahok pun pasrah dengan lamanya keputusan MK terkait uji materi cuti petahana yang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ya kita ikut saja, mau bagaimana?" ujar Ahok di Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Advertisement
Meski pasrah atas keputusan MK, Ahok mengaku heran alasan lamanya proses MK memutuskan uji materi cuti kampanye. Sebab menurut dia, biasanya MK cepat saat mengeluarkan keputusan suatu perkara.
"Coba kamu cek saja MK selama ini putusannya lama enggak? Kalau sudah sampai masuk kesimpulan biasanya lama enggak? cepat biasanya, enggak sampai berbulan-bulan," jelas Ahok.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, gugatan Ahok masih dibahas oleh para Majelis Hakim atau berada di tataran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Setelah sidang pengucapan putusan terakhir (untuk perkara lain) kemarin, perkara (Ahok) sedang terus dibahas," ujar Fajar.