Menhub Tak Larang Bus Telolet, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah adanya pelarangan klakson telolet pada bus.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Des 2016, 16:50 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/12). Aktivitas om telolet om menurutnya suatu hal kreativitas masyarakat yang luar biasa. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah adanya pelarangan klakson telolet pada bus, asal tidak melanggar syarat yang telah ditetapkan.

Budi mengatakan, klakson telolet ‎dilarang digunakan jika tingkat kekerasan suaranya (desibel) melebihi dari yang ditentukan, karena akan mengganggu orang lain.

"Diarang kalau desibel melebihi, kalau desibel tertentu nggak apa-apa," kata Budi, saat melakukan tinjauan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2016).

Budi pun mengimbau masyarakat yang mananti bus membunyak kelakson telolet tetap menjaga keselamatan, tidak berkerumun hingga tengah jalan, hal tersebut juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Yang kita imbau jangan dilakukan di tengah-tengah," tegas Budi.

‎Menurut Budi, klakson bus telolet telah menjadi hiburan tersendiri untuk masyarakat. Banyak pihak yang dibuat senang oleh aksi supir bus yang membunyakan klakson telolet.

"Telolet kan kita itu seneng, apalagi saya seneng musik itu menghibur," ujar Budi.

Menurut Budi, telolet merupakan kreativitas baik yang harus dikembangkan dengan baik. Dia pun ingin mengembangkan klakson telolet ‎tersebut sebagai saran penyaluran kreatifitas.

"Jadi saya pikir kreativitas yang bagus ini harus dikembangkan, ‎dengan bagus ya, kita kasih kesempatan mereka untuk mengembangkan," tutup Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya