Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan tedakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini menjadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang ketiga tersebut akan digelar di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Sidang akan dipindah ke ruang auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MR Haryono, nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemindahan lokasi sidang telah disetujui dan diputuskan berdasarkan SK Ketua MA bernomor 221/KMA/SK/2016" ujar Kepala Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 23 Desember 2016.
Advertisement
Permintaan dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ia mengaku, menjadi alasan MA memindakan lokasi sidang Ahok. Alasannya, ia menjelaskan, agar sidang Ahok dapat menampung pengunjung yang lebih banyak.
"Di gedung bekas PN Jakpus itu terlalu sempit. Agar lebih banyak menampung pengunjung sidang, Polda dan Kejati mengajukan permohonan agar persidangan dipindahkan. Dipilihlah di auditorium Kementerian Pertanian, kan lebih besar," kata Ridwan.
Alasan lain, ia menambahkan, adalah faktor keamanan. Sehingga, sidang Ahok diharapkan dapat berjalan lancar. "Ini kan juga karena Kamtibmas. Ruang yang lebuh luas diharapkan dapat memudahkan persidangan," ungkap dia.
Meski begitu, Ridwan mengaku, jumlah pengunjung sidang Ahok bukan tidak dibatasi, melainkan tetap dibatasi. Sebab, jika sidang Ahok telalu disesaki pengunjung dikhawatirkan dapat mempengaruhi pihak-pihak di persidangan.
"Jangan sampai ada yang berdiri-berdiri. Dipilih tempat yang luas kan supaya persidangan berlangsung kondusif. Jangan sampai nantinya pengunjung justru mempengaruhi keterangan saksi-saksi atau terdakwa," Ridwan menandaskan.