Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendesak seluruh PO Bus harus merelokasi penjualan tiket dari terminal bayangan ke terminal resmi, salah satunya terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang hingga tenggat waktu 28 Desember 2016. Jika tidak juga pindah, Menhub akan mencabut izin operasi PO tersebut.
Budi Karya meminta konsistensi PO Bus untuk pindah ke terminal Pulo Gebang pada 28 Desember ini. Rencananya, pada tanggal tersebut, Menhub akan menggelar soft launching tau beroperasinya terminal untuk PO Bus yang kebanyakan melayani rute Jawa Tengah dan Jawa Timur itu.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah berikan toleransi pindah tadinya 20 Desember, kemudian bergeser 28 Desember, tapi kebanyakan mereka punya izin sampai 31 Desember. Tapi kami imbau sebaiknya 28 Desember mereka sudah pindah," tegas Budi Karya di Terminal Bayangan Pulo Gadung, Jakarta, Minggu (25/12/2016).
Jika tidak mengindahkan imbauan tersebut, Budi Karya mengancam akan mencabut izin PO Bus tersebut. "Kalau tidak pindah juga kita cabut izinnya," ujar Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Kemenhub, kata Budi Karya menyediakan angkutan atau feeder dari terminal Pulo Gadung ke terminal Pulo Gebang untuk mengangkut kepindahan PO Bus, beserta pemilik warung di sekitar terminal bayangan supaya bisa berjualan di terminal Pulo Gebang.
"Kita sediakan feeder supaya PO Bus, penumpang, dan pemilik warung pindah ke terminal Pulo Gebang. Di sana sudah ada fasilitas tempat makan, feeder supaya aksesnya lebih mudah," paparnya.
Sementara di terminal bayangan Pulo Gebang, lanjut Budi Karya, hanya akan digunakan sebagai bengkel atau kantor PO Bus. Bukan sebagai pool untuk mengangkut penumpang dan penjualan tiket.
"Di sini (Pulo Gadung) untuk bengkel, kantor silakan, tapi tidak boleh untuk penjualan tiket. Kalau penjualan tiket masih di sini, bisa saja balik lagi ke Pulo Gadung. Sebab macet sekali di sini kalau sore hari," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kemenhub, Eddi menambahkan, total terminal bayangan di Jakarta mencapai 21 terminal. Tercatat ada 11 perusahaan oto bus, 9 diantaranya memiliki izin yang sudah habis dan izin 2 perusahaan yang akan berakhir 31 Desember ini.
"Izin ini tidak akan diperpanjang oleh Pemprov DKI. Jadi sudah diperingati ke 33 PO Bus harus pindah ke Pulo Gebang. Jika tidak, diancam Menhub dengan sanksi pencabutan izin," tandas Eddi.