Larangan Truk Barang Lewat Tol Berlaku hingga 26 Desember

Menhub Budi Karya tetap memberlakukan larangan truk angkutan barang melintas di jalan tol sampai 26 Desember 2016.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Des 2016, 08:45 WIB
Sejumlah truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Per 1 Juli truk dan trailer dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari hal ini untuk meminimalisir kemacetan saat arus mudik. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan tetap memberlakukan larangan truk angkutan barang melintas di jalan tol sampai 26 Desember 2016.

Selama libur Natal sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), truk barang dilarang mondar mandir ‎di jalan bebas hambatan pada 23-26 Desember ini.

"Terima kasih kepada asosiasi dan pemilik truk yang sudah bertoleransi dan mau mengikuti anjuran Kemenhub tidak mengoperasikan truk barang di jalan tol pada 23-26 Desember ini," paparnya di Jakarta, seperti ditulis Senin (26/12/2016).

Budi Karya memohon maaf bahwa larangan ini belum bisa dicabut atau tetap memberlakukannya sampai jadwal yang telah ditetapkan karena mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol Purbaleunyi, tempat Jembatan Cisomang ke arah Bandung.

Untuk diketahui, ‎tanah di Jembatan Cisomang bergeser sejauh 57 cm dan saat ini hanya bisa dilalui kendaraan pribadi atau mobil kecil. Tapi dilarang untuk truk.

"Maaf larangan ini belum bisa kita cabut dan akan berlangsung sampai 26 Desember. Mengingat ada satu ruas menuju Bandung yang belum bisa berfungsi. Jadi koordinasi kita, saran larangan itu bertahan hingga 26 Desember 2016," terang Budi Karya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya