Aturan Ganjil Genap Tidak Berlaku Hari Ini

Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

oleh Mevi Linawati diperbarui 26 Des 2016, 08:58 WIB
Petugas Kepolisian melakukan penilangan kepada pelanggar ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8). Sejumlah kendaraan masih didapati melanggar aturan ganjil genap yang telah resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menyatakan, penerapan aturan ganjil genap di jalan protokol Ibu Kota tidak berlaku hari ini. Sebab, hari ini, Senin (26/12/2016), merupakan hari libur bersama.

"Untuk penerapan Ganjil Genap (Gage) HARI INI tidak berlaku karena masih Libur bersama," demikian pernyataan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui aku twitter ‏@TMCPoldaMetro.

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan tersebut, yaitu mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Selain itu, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.

Mobil barang diperbolehkan melintas asal tidak menyalahi waktu izin melintas. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah menyosialisasikan kebijakan ganjil genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya