Liputan6.com, Jakarta Sidang ketiga kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini. Sidang dengan agenda putusan sela ini masih tetap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SK pemindahan lokasi sidang ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Sidang kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Desember 2016.
Argo mengatakan, kebijakan pemindahan lokasi sidang Ahok sepenuhnya ada pada Ketua PN Jakarta Utara selaku penyelenggara.
"Alasannya kenapa masih di situ, tanya pak ketua pengadilan. Kan keputusan ada di ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," sambung dia.
Dia menegaskan, pihaknya siap mengamankan jalannya persidangan kasus Ahok di mana pun lokasinya. Mengenai jumlah kekuatan personel, akan disesuaikan dengan perkembangan massa yang bakal hadir di persidangan.
Sementara terkait Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh MA bernomor 221/KMA/SK/2016 tentang pemindahan lokasi sidang Ahok, kemungkinan baru akan berlaku pada sidang berikutnya.
"Nanti (sidang) yang keempat mungkin. Di mana pun tempatnya, kami akan selalu mengamankannya demi kenyamanan semua unsur pengadilan," pungkas Argo.