Liputan6.com, Jakarta- Presiden RI Joko Widodo bersama dengan Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah baru emisi 2016 yang memiliki desain dan gambar pahlawan baru. Sampai saat ini Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi dan penukaran uang baru tersebut di seluruh wikayah Indonesia.
Banyak yang menilai rupiah emisi 2016 mirip dengan beberapa mata uang negara lain, mulai dari Yuan hingga Euro. Lalu, sebenarnya siapa yang mendesian rupiah emisi 2016 ini?
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan mata uang, mulai dari desain hingga peredaran, diatur dalam Undang-Undang (UU) mata uang.
Baca Juga
Advertisement
"Secara khusus, pada pasal 10 UU Mata Uang diatur bahwa ciri, desain dan kriteria bahan baku ditetapkan oleh BI," kata Tirta saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (26/12/2016).
Meski Bank Indonesia memiliki hak itu, namun dalam praktiknya untuk mendesain uang rupiah, BI juga meminta masukan kepada pihak-pihak terkait antara lain pemerintah (baik pusat maupun daerah), akademisi, sejarawan, tokoh masyarakat, dan penyandang disabilitas untuk mengakomodasi kebutuhan yang bersangkutan dalam identifikasi dan pengenalan uang Rupiah.
Dalam UU mata uang tersebut juga dijelaskan bahwa desain rupiah harus menganut prinsip-prinsip standar internasional mengenai mata uang. Karena sejatinya, rupiah akan menjadi simbol negara, sehingga proses desain juga sangat hati-hati.
"Secara teknis, sesuai dengan amanat UU Mata Uang, pelaksana pencetakan uang adalah Perum Peruri, maka BI berkoordinasi dengan Perum Peruri dalam melakukan proses desain uang," tegas Tirta. (Yas/Zul)