Liputan6.com, Jakarta - DPR saat ini sedang menggodok revisi UU MD3 terkait penambahan satu kursi wakil pimpin DPR. Rupanya, wacana ini sudah ada dan menjadi kesepakatan saat DPR masih terbelah Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, saat terjadi dualisme kepemimpinan di DPR, dirinya dan Hatta Rajasa diutus KMP berkomunikasi dengan Pramono Anung dan Oli Dondokambey dari KIH. Dalam pertemuan itu muncul wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan AKD lainnya.
Advertisement
"Nah di dalam komunikasi yang kita lakukan memang sudah ada wacana bahwa kesepakatan kita untuk menambah pimpinan di AKD, alat kelengkapan dewan termasuk badan itu sudah sepakat ada satu penambahan dan semuanya diberikan kepada KIH," ungkap Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Dalam komunikasi itu, juga muncul usulan untuk menambah pimpinan DPR dan MPR. Hanya saja, keputusan yang muncul wacana itu tidak dilaksanakan saat itu juga.
"Pada prinsipnya waktu itu disampaikan oleh saudara Pramono Anung tentang masalah ini dan kita mengatakan bahwa pada momentum yang tepat itu pun juga bisa kita lakukan sehingga untuk sementara pada waktu itu direvisi UU MD3 itu penambahan pimpinan di AKD," jelas Idrus.
Bila wacana itu kembali dimunculkan, Idrus melihat hal ini tidak lebih dari menjalankan kesepakatan lama yang belum sempat dilaksanakan. Sehingga lebih cepat lebih baik.
"Semakin cepat semakin baik, karena ini merupakan bagian dari komitmen yang ada sebelumnya.Tetapi tentu pada revisi ini hanya penambahan wakil ketua DPR yang lain akan kita lakukan komunikasi politik pada momentum yang tepat yang akan datang," ujar dia.
Menurut Idrus, ada kabar yang menyebutkan revisi UU MD3 ini akan dikembalikan ke aturan lama, yakni partai pemenang pemilu berhak memimpin DPR. Hanya saja, Idrus menilai lebih baik dilaksanakan anggota DPR periode selanjutnya.
"Partai Golkar berpandangan itu terserah saja kepada teman-teman yang ada di DPR RI dan kalau itu yang dilakukan akan bisa diberlakukan pada 2019 hasil pemilu 2019 tentang penentuan kepemimpinan DPR, MPR, dan seluruh AKD secara proporsional. Saya kira itu bisa disepakati saja. Kalau sudah disepakati untuk tahun 2019 hasil pemilu yang akan datang," pungkas Idrus.