Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin berencana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikan dirinya dari sebagai ketua DPR. Setelah keputusan itu, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, boleh-boleh saja Akom, sapaan akrab Ade Komaruddin, melayangkan gugatan.
Advertisement
"Yang pasti bahwa ini proses yang terjadi di DPR semuanya kita serahkan kepada MKD. Bila mana ada langkah-langkah yang diambil Akom, saya kira itu sah-sah saja," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (26/12/2016).
Meski begitu, Idrus akan melihat dan mempelajari gugatan yang akan dilayangkan Akom. Golkar ingin memastikan semua langkah sesuai dengan koridor hukum.
"Ya tentu langkah apa pun yang diambil kader, kita mempelajari kebenarannya, karena kita tidak boleh mendukung kader dengan membabi-buta," imbuh Idrus.
Idrus ingin memastikan dasar hukum Akom untuk melayangkan gugatan harus benar. "Kalau dasar-dasar hukumnya jelas tentu kita akan mendukungnya," pungkas Idrus.