Densus 88 Tangkap Pria Penebar 'Teror ISIS' di Ambon

Densus 88 Polri dibantu Polda Maluku menangkap seorang pria yang baru-baru ini meneror sejumlah bank dengan dalih ISIS.

oleh Abdul Karim diperbarui 26 Des 2016, 18:49 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Ambon - Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri dibantu Polda Maluku menangkap seorang pria yang baru-baru ini meneror sejumlah bank di Kota Ambon. Saat meneror sasarannya, mereka mengaku akan membiayai aktivitas Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pria itu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Nania, Kecamatan Teluk Ambon. Saat ditangkap, pria yang diketahui berprofesi dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu tak melakukan perlawanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Ajun Komisaris Besar AR Tattu, mengatakan pria tersebut berinisial WA dan saat ini sudah diinapkan di ruang tahanan Polda Maluku.

"Dia bukan ISIS dan juga tidak ada kaitan dengan ISIS, ditangkap pada hari Minggu," tegas Tattu di ruang kerjanya, Ambon, Senin 26 Desember 2016.

Namun, WA tetap diganjar dengan Pasal 335 dan 368 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku juga diancam dengan Pasal 6 Undang-Undang Terorisme dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

"Tapi nanti penyidik yang mengatur nanti pasal mana yang pas bagi tersangka,” tutur Tattu.

Pekan lalu, pria 33 tahun itu membuat geger warga Kota Ambon setelah menebar teror di sejumlah bank. Pada surat yang dibuatnya, WA meminta uang dari masing-masing bank Rp 500 juta untuk dipakai membiayai gerakan ISIS. Jika pihak bank tidak meresponnya, maka akan ada ledakan di bank tersebut.

Aksi tersebut dilakukan dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk menutup utang pada bank yang diteror.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya