Harapan Pengacara pada Sidang Ahok yang Ketiga

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan nota keberatan yang diajukan Ahok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Des 2016, 06:58 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Agenda sidang adalah tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota keberatan Ahok (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa dugaan penistaan agama kembali menjalani sidang lanjutannya yang ketiga. Sidang kali ini tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menempati gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada harapan khusus pada sidang kali ini. Agenda sidang kali ini sangat berarti bagi Ahok, karena menentukan kepastian perkaranya dilanjutkan atau tidak. Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, akan memberikan putusan sela, yang intinya akan menerima atau menolak eksepsi Ahok.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan nota keberatan yang diajukan Ahok.

"Harapan kita mudah-mudahan Majelis Hakim bisa sejalan pikirannya dengan kita. Sesuai dengan eksepsi kita," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Terkait sebelum sidang, ia mengaku tidak mempersiapkan banyak hal. Dia bersama kliennya hanya akan datang tepat waktu dan mendengarkan putusan.

"Ya enggak ada persiapan khusus. Besok kan hanya mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim," ujar Sirra.

Karena itu, ia menambahkan, tidak ada omongan khusus dari Ahok kepada para penasihat hukumnya.

"Besok kita ya hanya datang on time. Kita ikuti sidang besok pembacaan putusan. Ya selanjutnya liat nantinya seperti apa," tandas Sirra.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya