JPU Bakal Hadirkan 6 Saksi di Sidang Ahok

Keenam saksi ini akan dihadirkan pada sidang tahun depan, 3 Januari 2017.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Des 2016, 10:59 WIB
Senyum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T Purnama alias Ahok sesaat sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Persidangan ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim perkara dugaan penistaan agama menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi pada 3 Januari 2017.

Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan memanggil enam saksi untuk sidang lanjutan.

"Ya sekitar lima atau enam saksi dulu kita hadirkan," ucap jaksa Ali usai persidangan di bekas gedung PN Jakpus, Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Dia tidak menyebut saksi apa yang akan dihadirkan terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang ditudingkan kepada Ahok.

"Nanti kita akan koordinasikan," tandas Jaksa Ali.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi Ahok pada sidang hari ini.

"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarso di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan hakim dibacakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya