KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V Terkait Suap Proyek Jalan

Wakil Ketua Komisi V diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap program aspirasi yang direalisasikan pada proyek di Kementerian PUPR.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Des 2016, 12:24 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek jalan dalam program aspirasi yang direalisasikan pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, KPK menggarap Ketua Kelompok Fraksi Partai Hanura Komisi V, Fauzih Amro, dan anggota Komisi V Fraksi PKB, Musa Zainuddin, pada kasus yang sama. Mereka semua dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Ya, mereka jadi saksi untuk tersangka SKS," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Ketiga Wakil Rakyat itu diperiksa lantaran diduga mengetahui sedikit banyak terkait kasus yang sudah menjerat tiga anggota Komisi V DPR tersebut.

Sebelumnya, usai melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015, sejumlah anggota Komisi V DPR mengusulkan proyek yang akan dikerjakan dengan program aspirasi melalui Kemenpupera.

Berdasarkan keterangan terpidana kasus ini, Damayanti Wisnu Putranti, fee yang didapat para koleganya di Komisi V masing-masing sekitar Rp 7 miliar ‎untuk mengalihkan program aspirasinya ke Kemen PUPR.‎

Nama Yudi sendiri diketahui pernah disebutkan Aseng saat menjadi saksi dalam persidangan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Aseng mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan dari PKS.

Aseng mengaku memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada M Kurniawan, yang merupakan anggota DPRD Bekasi Fraksi PKS. Uang korupsi itu diduga diteruskan kepada Yudi.

Terkait Musa, namanya disebut oleh staf ahli anggota Komisi V DPR, Jailani Paranddy. Hal itu mengemuka saat Jailani bersaksi untuk terdakwa pengusaha Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Jailani mengungkapkan pernah menyerahkan kepada uang Rp 7 miliar kepada Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin melalui stafnya yang bernama Mutakim.

Sementara Fauzih, namanya disebut Damayanti menjadi salah satu Kapoksi di Komisi V yang hadir dalam rapat 'setengah kamar' dengan pejabat Kementerian PUPR. Dalam rapat tertutup itu diduga terjadi kesepakatan 'jual beli' program aspirasi milik para anggota Komisi V.

Dari rapat itu muncul dugaan jatah-jatah nilai pagu anggaran yang bisa dinegosiasikan Komisi V DPR untuk program aspirasi. Kata Damayanti, anggota Komisi V mendapat nilai pagu sebesar Rp 50 miliar. Kapoksi Komisi V dapat jatah Rp 100 miliar. Sedangkan untuk pimpinan Komisi V sebanyak Rp 450 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya