Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar pada 3 Januari 2017.
Lokasi sidang akan dipindahkan dari bekas gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada menuju Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi tak mempersoalkan perihal pemindahan lokasi sidang lanjutan tersebut.
"Oh itu kewenangan Mahkamah Agung ya, jadi kami terima saja. Kami tidak punya alasan untuk keberatan," ucap Trimoelja usai sidang putusan sela di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Dengan begitu, Trimoelja dan tim kuasa hukum lainnya mengaku siap dengan sidang lanjutan yang beragenda keterangan para saksi. "Ya, kami harus siap dong," ucap dia.
Pemindahan lokasi sidang Ahok telah disetujui berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda dari gedung PN Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Atas dasar permohonan dari jaksa dan Polda, maka persidangan nanti 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto.