Liputan6.com, Phnom Penh - Pemimpin oposisi Kamboja yang berada di pengasingannya di Prancis, Sam Rainsy dijatuhi hukuman lima tahun penjara secara in absentia.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah Rainsy memosting janji palsu pemerintah untuk menghapus perbatasan Kamboja dengan Vietnam.
Advertisement
Selama beberapa bulan terakhir, hubungan dua partai politik utama di Kamboja, Partai Rakyat Kamboja (CPP) dengan Partai Keselamatan Nasional Kamboja (CNRP) diwarnai ketegangan.
Perdana Menteri Hun Sen yang berasal dari CPP telah memimpin selama tiga dekade. Namun kekuasaannya mulai "goyang" dalam pemilu 2013 ketika CNRP berhasil memenangkan 55 kursi dari 123 kursi di Majelis Nasional.
CPP sendiri masih unggul dengan perolehan 68 kursi.
Anggota oposisi selama ini mengeluhkan tindakan represif pemerintah dan sekutunya. Mereka melihat itu sebagai upaya untuk mengintimidasi para pengkritik sebelum pemilu tahun 2018.
Pengadilan Kota Phnom Penh memutuskan Sam Rainsy dan dua anggota tim media sosialnya, Ung Chung Leang dan Sathya Sambath bersalah karena mengutip perjanjian perbatasan palsu tahun 1979.
Perjanjian palsu yang mereka posting di Facebook konon menggambarkan Kamboja dan Vietnam sepakat untuk menghapus perbatasan di antara dua negara. Atas dakwaan tersebut Leang dan Sambath dihukum tiga tahun penjara secara in absentia.
"Pengadilan memerintahkan penangkapan Ung Chung Leang, Sathya Sambath dan Sam Rainsy untuk menjalani hukuman mereka," kata Hakim Leang Samnath seperti dikutip dari Reuters, Selasa (27/12/2016).
Selama berabad-abad, Kamboja dilanda kecemasan soal urusan perbatasan dengan kedua tetangganya, Vietnam di timur dan Thailand di barat laut. Mereka curiga dua negara itu telah melanggar perbatasan.
Hingga kini, isu ini emotif dan rata-rata rakyat Kamboja menaruh prasangka pada kedua negara tetangga mereka.
Rainsy sendiri telah tinggal di Prancis sejak tahun 2015. Ia menghindari penangkapannya dalam kasus lain, yakni pencemaran nama baik.
Terkait dengan hukuman atas postingan di Facebook, Rainsy mengatakan itu merupakan rekayasa.