Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali dilanjutkan 3 Januari 2016 mendatang.
Sidang keempat itu akan dilangsungkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan agenda mendengar keterangan para saksi.
Advertisement
Tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya akan menghadirkan lebih dari 10 saksi dalam sidang nanti.
"Insya Allah lebih dari sepuluh (saksi) lah," ucap Trimoelja usai sidang putusan sela di gedung bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).
Namun, Trimoelja tak bersedia menjelaskan lebih jauh siapa saja para saksi itu.
"Pasti ada (yang meringankan) yah. Tetapi kalau melihat situasi, tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya, karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," sambung Trimoelja.
Sementara itu, Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan pihaknya akan memanggil enam saksi untuk sidang lanjutan 3 Januari 2017 mendatang.
"Ya sekitar lima atau enam saksi dulu kita hadirkan," ucap jaksa Ali.
Dia tidak menyebut saksi apa yang akan dihadirkan terlebih dulu untuk membuktikan perkara yang ditudingkan kepada Ahok. "Nanti kita akan koordinasikan," tandas Jaksa Ali.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso, memutuskan menolak eksepsi Ahok.
"Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Dwiarso.