Liputan6.com, Bengkulu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah menunda melakukan pencetakan surat suara pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung tahap dua pada bulan Februari 2017 mendatang.
Ketua KPUD Bengkulu Tengah Asmara Wijaya mengatakan, penundaan ini dilakukan karena pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa yang diajukan pasangan bakal calon Hendri Kustanto-Edi Novianto.
Advertisement
"Seharusnya sudah masuk jadwal, jika sudah diputuskan MA kita akan langsung melakukan pencetakan surat suara," ujar Asmara saat dihubungi di Bengkulu (27/12/2016).
Dua pasangan bakal calon lain yang juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu atas nama Medi Hasferi dan Arsyad Hamzah sudah diputuskan kalah di tingkat peradilan pertama oleh majelis hakim PTUN Bengkulu.
Sementara ini tiga pasang calon yang sudah memastikan diri ikut Pilkada dan memiliki nomor urut peserta yaitu pasangan Medio Yulistio-Abdu Rani nomor urut satu, pasangan Ferry Ramli-Septi Periyadi nomor urut dua dan pasangan Muhammad Sabri-Naspian nomor urut tiga.
Jika pasangan Hendri Kustanto-Edi Novianto nanti dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan pilkada selanjutnya, kata Asmara, secara otomatis berhak atas nomor urut empat.
Tetapi jika MA menyatakan tidak memenuhi syarat atau memperkuat keputusan KPUD yang menggugurkan pasangan bakal calon ini, maka Pilkada tetap akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang sudah memiliki nomor urut.
"Kita berharap proses hukum terkait sengketa di MA bisa tuntas secepatnya supaya proses ini tidak terlalu lama molor," kata Asmara Wijaya.
Salah satu calon bupati, Muhammad Sabri menyatakan, saat ini pihaknya tidak terlalu terpengaruh dengan proses sengketa yang tegah bergulir. Konsentrasi yang dilakukan adalah terus melakukan sosialisasi dan penggalangan masa di kantong kantong suara yang diyakini menjadi basis mereka.
"Kita serahkan semua kepada KPUD, tim kami terus bekerja ke kantong suara saja," ujar Sabri.