Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kasus korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 merupakan salah satu utang yang mesti diselesaikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, mulai dari Ketua DPR sampai eks Menteri Dalam Negeri.
"E-KTP kan termasuk utang. Walaupun sudah mulai di akhir tahun 2016, kita mulai akan menyelesaikan utang," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Advertisement
KPK, kata dia, pada tahun depan akan mulai menyisir lagi data dan informasi yang ada. Ini untuk melacak kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, di tahun 2017 harus kita sisir lagi, mana yang segera harus kita naikan (statusnya)," ujar Agus.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan dugaan korupsi E-KTP ini merupakan kasus rumit. Selain karena sudah lama terjadi, sejumlah saksi sudah purna tugas.
"Agak pelik memang ini kasus. Disamping sudah lama, orang-orangnya sudah pensiun," kata Basaria.
Dia mengatakan penyidik harus bekerja keras dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab, dia menggarisbawahi, kasus ini tak cuma melibatkan dua tersangka eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek E-KTP, Sugiharto.
"Kasus ini diperlukan keuletan dari penyidik. Kita juga yakin tidak hanya setingkat Dirjen dan PPK saja yang menikmati (hasil korupsi) ini," ujar Wakil Ketua KPK tersebut.