Divonis Bebas, La Nyalla Mattalitti Sujud Syukur

Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai di vonis bebas oleh ketua hakim Supeno di Pengadilan Tin

oleh Fatkhurroz diperbarui 27 Des 2016, 16:40 WIB
20161227-la-nyalla-mataliti-HA1
Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai di vonis bebas oleh ketua hakim Supeno di Pengadilan Tin
Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai di vonis bebas oleh ketua hakim Supeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, selasa (27/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai di vonis bebas saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Mantan Ketua Umum PSSI dan Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti saat menjalani sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
La Nyalla Mattalitti sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
La Nyalla Mattalitti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). Sebelumnya La Nyalla dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
La Nyalla Mattalitti saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
La Nyalla Mattalitti usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya