Liputan6.com, Depok - Akibat gagal membina rumah tangga, ribuan perempuan yang bermukim di Kota Depok, Jawa Barat menyandang status janda. Sebagian dari mereka masih dalam usia yang terbilang muda.
Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama Kota Depok sepanjang 2016, ada 3.464 pasangan mengajukan cerai. Dari angka tersebut 80 persen atau 2.771 telah diputus cerai.
Advertisement
"Masalahnya macam-macam tapi kebanyakan karena perselisihan tak berujung, faktor ekonomi, dan munculnya orang ketiga," kata Sekretaris Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah, Selasa 27 Desember 2016.
Entoh mengungkapkan, dari ribuan pasangan yang mengajukan cerai, kebanyakan adalah pasangan yang berada di usia 25-an. "Dari data saya lihat pasangan yang mengajukan cerai kebanyakan usia 25-45," ujar dia.
"Usia pernikahannya bermacam-macam. Ada yang usia perkawinannya hanya beberapa bulan. Tapi itu biasanya kalau nikah karena hamil duluan," sambung Entoh.
Dia menambahkan, lazimnya pasangan yang mengajukan cerai berprofesi sebagai karyawan swasta. Kendati begitu, tak sedikit yang berstatus pegawai negeri sipil.
"Rata-rata per tahun jumlah PNS yang mengajukan cerai berkisar di angka 10 sampai 20 PNS. Tapi itu bukan Depok melainkan PNS yang tinggalnya di Depok. Kalau di Depok sendiri, paling-paling dua pasangan," Entoh menandaskan.