Liputan6.com, Jakarta - Putusan sela majelis hakim menolak nota keberatan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan.
Sementara itu, membantu penanganan bencana banjir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pasukan gabungan dari TNI didatangkan dari Surabya, Jawa Timur, untuk mendirikan rumah sakit darurat.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.