Ribuan Warga Kampung Tua Tuntut Status Tanah

Ribuan warga Kampung Tua menggelar aksi damai di Dataran Engku Putri Batam Centre Batam, Kepulauan Riau. Mereka menuntut pemda setempat segera merekomendasi sertifikasi lahan kampung sesuai UU yang berlaku.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mar 2010, 03:11 WIB
Liputan6.com, Batam: Ribuan warga yang terdiri dari 36 Kampung Tua atau permukinan warga asli menggelar aksi damai di Dataran Engku Putri Batam Centre Batam, Kepulauan Riau, Ahad (22/3). Mereka mendesak Pemerintah Kota Otorita Batam, badan perusahaan kawasan, DPRD, dan Badan Pertanahan Nasional setempat segera menindaklanjuti dan merekomendasi proses sertifikasi lahan Kampung Tua sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga khawatir, jika status lahan Kampung Tua tidak jelas, mereka sewaktu-waktu dapat digusur. Seperti penggusuran rumah liar yang sering terjadi di Batam, apabila lahan tersebut dibeli investor. Menanggapi tuntut tersebut, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan status lahan Kampung Tua sudah dimasukan dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Kota. Pemkot Batam serta instansi terkait sudah menandatangani surat kesepakatan guna memperjuangkan status tanah Kampung Tua.

Sekadar informasi, Kampung Tua sudah ada sejak 1829 silam. Sementara otorita yang membangun Kota Batam baru mulai pada 1976.(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya