Liputan6.com, Makassar - Praktik perjudian seakan tak ada habisnya. Di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya. Warga salah satu dusun di Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, bahkan resah dengan keberadaan pasar judi.
AA, warga desa setempat mengatakan, pasar judi tersebut digelar empat kali dalam seminggu. Terakhir digelar pada Senin, 26 Desember 2016.
"Yang adakan kegiatan pasar judi itu ada dua orang berinisial LK dan AL. Kami warga di sini pokoknya cukup resah selama pasar judi ini ada. Hampir ratusan orang dari daerah luar datang," ucap AA via pesan singkat kepada Liputan6.com di Makassar, Selasa, 27 Desember 2016, sembari mengirimkan seluruh foto kegiatan judi di area desanya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
LK, menurut AA, bukan penduduk asli Desa Bola Bulu, melainkan merupakan warga salah satu dusun di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel. "Kalau yang satunya, AL itu asli warga di sini," ujar AA berharap nama aslinya diinisialkan lantaran takut didatangi preman yang menjaga lokasi pasar judi tersebut.
Diduga, omzet yang dihasilkan dari kegiatan pasar judi tersebut dari ratusan juta hingga mencapai miliaran rupiah per hari.
"Sekali saja ayam melompat itu taruhannya Rp 10 juta. Jadi omzetnya dari ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah. Kalau ke sini ramai sekali, tak ada sedikit pun petugas yang pernah datang membubarkan aktivitas pasar judi ini," AA menambahkan.
Menurut AA, sejak lama penduduk setempat berharap agar pasar judi tersebut dibubarkan. Sebab, adanya praktik perjudian itu merusak nama baik kampung setempat.
"Setiap pasar judi ini digelar yang berdatangan itu per hari sampai ratusan orang. Ada dari Kabupaten Pinrang, Luwu, Palopo, Wajo dan orang dari Kabupaten Sidrap sendiri, cuma bukan warga kampung sini," AA membeberkan.
Adapun aktivitas judi yang digelar pada pasar judi tersebut di antaranya sabung ayam dan judi dadu. "Jadi jadwalnya itu empat kali dalam seminggu. Kata orang sih katanya dibekingi oknum, sehingga kegiatannya sulit dibubarkan," tutur AA.
Menanggapi adanya dugaan praktik perjudian itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan secepatnya ia akan menginformasikan Kapolres Sidrap. Hal ini mengingat kegiatan tersebut berada di wilayah hukum Polres Sidrap, Sulsel.
"Segera dalam hal ini akan dibentuk tim terdiri dari Polda Sulsel dan Polres Sidrap untuk menelusuri informasi keberadaan pasar judi tersebut," Kombes Dicky Sondani memungkasi pernyataan terkait dugaan perjudian tersebut.