Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aturan berlalu lintas di Jakarta mengalami perubahan pada 2016. Salah satu tujuannya agar kemacetan di ibu kota berkurang.
Liputan6.com mencatat ada 4 aturan lalu lintas baru yang diberlakukan di Jakarta pada 2016. Salah satunya adalah penghapusan sistem 3 in 1 atau tiga orang dalam satu mobil di ruas jalan protokol.
1. 3 In 1 Dihapus
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) memutuskan penghapusan aturan 3 in 1, baik pagi maupun sore.
"Diterapkan atau tidak 3 in 1, pasti akan berdampak kemacetan. Oleh karena itu kita putuskan dengan forum lalu lintas, 3 in 1 dihapus saja," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Gedung Dinas Perumahan Jakarta, Selasa 10 Mei 2016.
Masa uji coba penghapusan 3 in 1 akan habis pada Sabtu 14 Mei 2016. Maka setelah itu, yakni Senin, 16 Mei secara resmi 3 in 1 akan dihapus.
Meski demikian, Dishub harus terlebih dulu melaporkan hasil evaluasi ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar dapat mengubah peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur 3 in 1.
"Uji coba 14 habis, berarti Senin tanggal 16 resminya. Kita akan lapor ke Pak Gubernur dulu karena ini pemberlakuannya dari pergub, penghapusannya melalui pergub juga," ucap Andri.
Andri mengatakan, beberapa pertimbangan penghapusan aturan 3 in 1 baik pagi maupun sore hari adalah tidak ada perubahan signifikan pada kinerja lalu lintas dengan atau tanpa 3 in 1 berdasarkan hasil survei Dishub dan Dirlantas.
Hasil survei menyatakan, sebanyak 72,4 persen setuju penghapusan 3 in 1, kemudian 78,1 persen penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hilang, serta sebanyak 54,2 persen menginginkan peningkatan kualitas transportasi umum.
Kebijakan 3 in 1 diberlakukan sejak 2003 saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Tujuannya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kian memburuk.
Namun, ternyata kebijakan ini dinilai tidak efektif. Lalu lintas Jakarta tetap saja macet, 3 in 1 justru memunculkan praktik perjokian yang di dalamnya ternyata juga ada eksploitasi anak.
Advertisement
2. Ganjil-Genap
Pemprov DKI Jakarta resmi melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap pada 27 Juli 2016. Kebijakan ini sejatinya sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota sementara, sebelum adanya transportasi massa yang memadai.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap mengikuti kalendar nasional. Jika tanggal ganjil maka hanya pelat kendaraan ganjil yang dapat melintas, begitu sebaliknya.
"Bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Sabtu 23 Juli 2016.
Budiyanto mengatakan, jalan eks 3 in 1 yang akan diberlakukan untuk ganjil-genap antara lain, Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Pada pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara, sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.
Selama masa uji coba, polisi tidak menilang pelanggar sistem ganjil-genap. Petugas hanya akan memberitahukan mengenai pemberlakuan sistem ini dan memberikan blangko teguran tertulis. Pelanggar diberikan blanko merah satu lembar dan akan dikirim ke instansi di mana pelanggar tersebut bekerja, dan satu lembar sebagai arsip.
Sementara, Analis Kebijakan Madya Bidang Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri Komisaris Besar Unggul Sedyantoro mengatakan, sambil proses uji coba berjalan, petugas masih melakukan pemantauan fisik bagi setiap kendaraan.
"Sementara berjalan petugas masih melihat fisik. Nanti akan pakai alat, bisa membaca banyak pelat nomor," kata Unggul baru-baru ini.
Untuk menghindari lonjakan volume kendaraan yang melintas di luar kawasan sistem ganjil-genap, kepolisian telah menyiapkan jalur pengalihan atau ruas-ruas yang tidak memberlakukan sistem ganjil-genap.
Jalur tersebut adalah kendaraan dari arah timur ke barat, yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S Parman/Slipi dan seterusnya.
Jalur dari arah barat mengarah ke timur/selatan, yaitu Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
Jalur dari selatan mengarah ke utara, yakni Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Pati Unus-Jalan Hamengku Buwono X-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH mas Mansyur-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit dan seterusnya.
Sementara, kendaraan dari utara mengarah ke selatan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir H Juanda-Jalan Veteran III-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Sam Ratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Advertisement
3. Larangan Motor Diperluas
Pemprov DKI Jakarta tekah menerapkan larangan sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemerintah berencana menambah jalur pelarangan sepeda motor mulai dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, pelarangan itu mungkin dilakukan pada awal Mei 2016.
"Tapi untuk waktu pastinya masih belum ditentukan karena kita masih evaluasi 3 in 1," ujar Andri Yansyah di acara peluncuran 600 Bus TransJakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin 18 April 2016.
Mantan Camat Jatinegara itu mengatakan, pembatasan jalur kendaraan ditujukan agar pengendara kendaraan pribadi, khususnya roda dua, beralih menggunakan angkutan umum. Pembatasan jalur juga dilakukan sebagai hasil evaluasi dari penghapusan sistem 3 in 1.
Menurut dia, pembatasan jalur itu terpaksa dilakukan. penyebabnya karena tingginya jumlah volume peningkatan kendaraan selama masa uji coba 3 in 1 yang mencapai hingga 24,35 persen.
"Kalau kita enggak paksa, masyarakat nggak akan berpindah dari kendaraan pribadi," kata Andri.
Andri mengaku, pihaknya hingga saat ini terus melakukan sosialisasi terkait pembatasan jalur tersebut. Dia juga tidak mengelak bahwa penutupan jalur bagi kendaraan roda dua bakal menuai polemik di tengah masyarakat.
Sebenarnya, menurut Andri, rambu-rambu terkait pembatasan jalur kendaraan roda dua tersedia. Hanya saja, dia mengaku, peraturan itu belum bisa dilakukan lantaran belum tersedianya jumlah angkutan umum yang memadai dan mampu menampung masyarakat.
4. Tilang Elektronik
Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan tilang elektronik atau e-Tilang, Jumat 16 Desember 2016. Dengan adanya e-Tilang ini, masyarakat yang melanggar lalu lintas bisa menitipkan biaya atau denda pelanggaran melalui bank atau ATM.
"Pada e-Tilang ini masih sama dengan yang lain. Orang melanggar tetap pada prinsipnya ini adalah pelanggar. Tapi dapat titip denda tilang tanpa sidang pengadilan. Ini paling penting," ucap Kabidbin Gakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dr Chryshnanda DL di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dia mengatakan, pelayanan e-Tilang ini dapat membantu pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat dengan cepat dan tepat. Para pengendara bisa meminta slip biru kepada petugas saat terkena aturan pelanggaran lalu lintas.
"Polisi mempunyai solusi manual, yaitu dengan diberikan slip biru kepada pelanggar, boleh menitipkan denda di bank tanpa hadir di sidang pengadilan, itu prinsipnya," ujar Chryshnanda.
Program e-Tilang ini sudah mulai berlaku di seluruh kota serta provinsi di Indonesia. Meski telah diberlakukan di semua kota, kepolisian tetap berharap agar masyarakat tak serta merta melanggar aturan lalu lintas.
"Sayangilah diri sendiri karena keselamatan adalah utama. Kita sadar aset utama negara adalah sumber daya manusia (SDM)," kata Chryshnanda.
Apalagi, berdasarkan catatan kepolisian, kecelakaan di jalan raya telah memakan korban jiwa rata-rata 70 orang per hari.
"Pelanggaran yang menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa rata-rata 60 sampai 70 orang setiap harinya, belum yang cacat. Apa kita harus bangga kalau melanggar. Kita harus tertib," Chryshnanda berharap.
Aplikasi e-Tilang pertama kali diterapkan di Polres Kediri saat kepemimpinan AKBP Akhmad Yusep Gunawan. Aplikasi ini diklaim mampu menjadi solusi menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran sanksi tilang di tempat secara resmi dengan cepat, mudah, aman, dan nyaman. Selain itu, penerapan aplikasi e-Tilang ini diharapkan akan dapat mengantar Kabupaten Kediri selangkah lebih dekat menuju status Kota Pintar (Smart City).
Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan memberikan surat tilang sekaligus menunjukkan aplikasi e-Tilang di perangkat mobile.
Kemudian, pelanggar dapat langsung membayar denda melalui jaringan internet banking BRI. Proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda.
Advertisement