Liputan6.com, Palembang - Setelah ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jakarta, kini Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian akhirnya kembali ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepulangan Bupati Banyuasin nonaktif itu ke kampung halaman ini didampingi petugas KPK dan kedua tersangka lainnya. Yaitu, Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kirman, Direktur Utama PT Aji Sai.
Setelah sampai di Palembang, rombongan KPK langsung membawa tiga tersangka dugaan kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin itu ke dalam Rutan Pakjo, Palembang. Dengan penjagaan ketat, Yan Anton dan kedua rekannya yang menggunakan rompi oranye langsung dibawa masuk ke penjara.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditanyai para awak media, Yan Anton menjawab bahwa kasusnya tinggal menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Sumsel.
"Saya sehat dan baik-baik saja. Sudah Selesai (P21 kasusnya) untuk hari ini. Tinggal tunggu jaksa saja," ucap dia, Rabu, 28 Desember 2016.
Basroni, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Pakjo, Palembang, mengungkapkan Bupati Banyuasin nonaktif itu bersama kedua rekannya akan dikarantina di dalam ruangan khusus tahanan baru.
"Kalau tahanan baru masuk di ruangan karantina. Biasanya satu minggu dikarantinanya. Kita tidak membedakan pelayanan dan fasilitas, semua sama," kata dia.
Yan Anton bersama kedua tersangka lainnya akan digabung bersama tiga tahanan lainnya di ruang karantina. Kemungkinan Yan Anton akan bertemu dengan sejawatnya, yaitu Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap DPRD Muba.
Seusai mengantarkan Yan Anton dan dua tersangka lainnya ke dalam rutan, penuntut umum KPK Roy Riady mengatakan, sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada 2017 mendatang.
"Sidang diawal tahun nanti. Pelaksanaan sidang dilakukan oleh empat JPU dari KPK. Kalau hari ini, sudah dilakukan sidang tahap dua di Jakarta, dengan menghadirkan dua tersangka lainnya yaitu Sutaryo dan Umar Usman," penuntut umum KPK itu memungkasi.