Jelang Tahun Baru, 40 Jenis Produk Ilegal Bertebaran di Swalayan

Ada sekitar 40 jenis produk ditemukan di sejumlah swalayan besar di Kota Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 29 Des 2016, 10:30 WIB
Petugas BPOM mengecek sejumlah produk di salah satu mini market di Kota Jambi. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Bagi warga Jambi yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan, swalayan maupun mini market hendaknya waspada dan hati-hati. Sebab, banyak produk makanan atau minuman diketahui ilegal dan produk kedaluwarsa bertebaran.

Hal itu diketahui dari inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi pada Selasa, 27 Desember 2016. Sidak ini sebagai kegiatan rutin oleh BPOM Jambi sebagai antisipasi libur Natal dan Tahun Baru.

Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jambi Emeli mengatakan, dari pemeriksaan di salah satu swalayan besar di kawasan Sipin, Kota Jambi, ditemukan produk minuman berperasa leci sebanyak 51 dus belum memperpanjang izin BPOM.

"Sementara di minimarket Lingkar Barat, Kota Jambi ada berbagai makanan, minuman dan kosmetik sudah kedaluwarsa sejak tahun lalu," ujar Emeli, Rabu, 28 Desember 2016.

Kemudian di salah satu supermarket di Kota Jambi, BPOM menemukan banyak produk industri rumah tangga yang bermasalah dengan izin edar.

Emeli menyebutkan, petugas menyita ribuan barang dari 40 jenis dalam sidak tersebut. Barang yang disita itu didominasi produk industri rumah tangga karena masalah izin edar.

"Kita akan lakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Pemilik nanti juga akan diperiksa," ujar Emeli memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya