18 Tenaga Kerja Asing di Bogor Terindikasi Langgar Izin Kerja

Pelanggaran izin yang dilakukan tenaga kerja asing itu seperti izin bekerja yang tidak sesuai dengan jabatan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Des 2016, 09:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat memimpin rapat pimpinan di Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/6). Rapat membahas tindak lanjut hasil lawatan Menaker ke Timur Tengah, Arab Saudi, Qatar dan Uni Emirat Arab. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menemukan 18 tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar izin kerja di Indonesia.‎ Hal tersebut didapati setelah Hanif melakukan inspeksi mendadak (sidak) tenaga kerja asing di PT. Hua Xing Industri, jalan Narogong Km 20, Cileungsi, Bogor.

Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja ini ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin. Namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

"Kita temukan ada 38 TKA yang bekerja di sini, 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekas  untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki ijin dan memiliki indikasi pelanggaran," ‎ujar dia di Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing. Ditemukan juga pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, selalu pro-aktif dan responsif terkait pemberitaan mengenai TKA ilegal yang belakangan marak di semua di sosial media.

"TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa di deportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini. Kita selalu pro-aktif dalam pengawasan dan responsif terhadap laporan dari masyarakat," lanjut dia.‎

Hanif menuturkan, TKA yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, selanjutnya akan dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Menurut data Kemnaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir yaitu pada 2011 sebanyak 77.307, di 2012 sebanyak 72.427, di 2013 sebanyak 68.957. Kemudian di 2014 sebanyak 68.762, di 2015 sebanyak 69.025, dan sampai akhir 2016 ini sebanyak 74.183 orang.

Dalam mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing ilegal, Kemnaker menerapkan tiga mekanisme pengawasan yaitu pertama, pengawasan preventif-edukatif yang mencakup sosialisasi, bimbingan teknis pelaksanaan aturan penggunaan TKA, dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA.

Kedua, pengawasan persuasif non-justisia. Ini mencakup pemeriksaan atas pelanggaran penggunaan TKA, baik secara pro-aktif maupun responsif berdasarkan laporan dari masyarakat.‎ Ketiga, pengawasan represif pro-justisia. Ini mencakup penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran aturan penggunaan TKA.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya