Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk ikut tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Pasalnya, antrean di Kantor Pusat DJP mulai panjang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, justru di KPP di mana WP terdaftar relatif sepi. Dengan begitu, WP bisa menunaikan tax amnesty dengan lebih cepat.
Advertisement
Dia bilang, pelayanan di KPP tak jauh beda dengan di Kantor Pusat DJP. Dia mengatakan jam pelayanan pun sama dari pukul 08.00 WIB sampai 21.00 WIB.
"Khusus wilayah Jakarta, kami minta jangan semua berkumpul di kantor pusat ini, KPP tempat WP terdaftar mereka memberikan pelayanan yang sama baiknya juga. Mereka relatif sepi. Saya juga nggak tau kenapa ke kantor pusat semuanya," jelas dia di Kantor Pusat DJP Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Dia menuturkan, dengan hal tersebut maka antrean di kantor pusat bisa berkurang.
"Kami minta dipecah konsentrasinya supaya tidak terpusat di sini supaya tidak antre panjang," ungkap dia.
Sementara itu, dia mengimbau supaya WP segera ikut tax amnesty. Lantaran periode II akan segera habis dan tarif tebusan akan naik di periode berikutnya.
"Periode kedua tinggal 3 hari, tolong dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sekarang masih rendah 3 persen, Januari sudah masuk 5 persen," kata dia.
Menurut Hestu, masih banyak WP yang memiliki masalah dalam perpajakannya. Tax amnesty, kata dia, momentum bagi WP merapikan segala urusan perpajakannya.
"Bagaimanapun juga kami melihat bahwa sebagian WP masih memiliki permasalahan, apakah belum melapokan penghasilannya dengan baik, hartanya dengan baik," tukas dia.