Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) baru. Setiap tahun juga para buruh menuntut kenaikan UMP. Mereka melakukan demo turun ke jalan menyuarakan kenaikan upah.
Pemerintah punya formula untuk menetapkan besaran UMP. Berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Advertisement
Penetapan UMP di 2017, dihitung mengacu pada data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Nggak ada tolerasi," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhaikiri.
Berita mengenai UMP menjadi perhatian para pembaca Liputan6.com pada November 2016. Lengkapnya, simak kaleidoskop Bisnis di November 2016.
Kenaikan
Naik 8,25 Persen
Berdasarkan formula penetapan upah yang mengacu pada PP no 78, maka ditatapkan kenaikan UMP untuk tahun 2017 rata-rata sebesar 8,25 persen.
Menaker Hanif menegaskan tak ada toleransi bagi provinsi untuk menetapkan upah di atas atau di bawah ketentuan. Dia ingin semua daerah mematuhi aturan dan formula penetapan upah yang berlaku.
"Ini 8,25 persen, jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas, aturan ya aturan. Nggak ada tolerasi," dia.
Angka 8,25 persen didapat dari penghitungan besaran UMP sebelumnya dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Data inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional didapat dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Advertisement
Di Atas Ketentuan
9 Provinsi Menetapkan UMP di Atas Ketentuan
Meski Menteri Hanif sudah menjelaskan bawha tidak ada toleransi bagi provinsi yang menetapkan besaran tak sesuai ketetapan, masih ada saja provinsi atau daerah yang melanggar.
Berdasarkan data, dari 34 provinsi ini, ada 9 provinsi yang menetapkan kenaikan upah minimum di atas ketentuan pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemneker) yang menetapkan sebesar 8,25 persen.
Berdasarkan data, provinsi-provinsi tersebut ialah sebagai berikut:
Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500.
2. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik 8,99 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490.
3. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik 10 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
4. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
5. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesarRp 2.358.800, naik 8,43 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340.
6. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
7. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik 8,45 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
8. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
9. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik 9,38 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000.
Di Bawah Ketentuan
5 Provinsi Tetapkan di Bawah Ketentuan
Pada 25 Oktober 2016 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2017 sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu sebesar 8,25 persen. Jika tidak, para daerah tersebut terkena sanksi yaitu berupa pemberhentian sementara.
"Kami mengajak agar seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional," kata dia.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional lanjut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.
"Ini sanksi bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," ungkap Hanif.
Berikut lima provinsi yang menaikkan besaran upah minimum 2017 di bawah ketentuan pemerintah, seperti ditulis, Selasa (15/11/2016):
1. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik 7,78 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.
2. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik 8,07 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700.
3. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik 8,06 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000.
4. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
5. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.
Advertisement
Daftar Lengkap
Daftar Lengkap UMP 2017
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen. Kembali ini mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Ini daftar lengkapnya:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.118.500
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.811.875
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.800.725
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.341.500
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.178.710
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.095.000
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.906.650
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.730.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.206.000
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.763.000
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.784.000
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3.100.000
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.807.600
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.425.000
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.739.400
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.085.050
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.057.528
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.339.556, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.161.253
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.175.340
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.875.000
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.400.000
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.670.000
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.850.000
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.864.000
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.775.000
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.681.266
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.435.000
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.