Kontribusi Koperasi ke Ekonomi Indonesia Capai Rp 508,5 Triliun

Kontribusi koperasi ke perekonomian nasional pada tahun 2015 mencapai Rp 508,5 triliun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Des 2016, 15:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kontribusi koperasi ke sistem perekonomian Indonesia ternyata cukup besar. Selama ini kotribusi koperasi ke ekonomi Indonesia selalu disebutkan kurang dari dua persen. Padahal sebenarnya kontribusi koperasi ke sistem perekonomian nasional hampir mencapai lima persen. 

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, kontribusi koperasi ke perekonomian nasional pada tahun 2015 mencapai Rp 508,5 triliun. Jika dihitung porsi koperasi mencapai 4,41 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang tercatat Rp 11.540,7 triliun. Untuk tahun ini, Puspayoga memperkirakan bakal lebih tinggi lagi. 

Mantan Wakil Gubernur Bali ini mengatakan, ternyata kontribusi koperasi ke sistem perekonomian cukup besar setelah Kementerian Koperasi dan UKM memperbaiki data yang ada. Selama ini memang disebutkan bahwa kontribusi koperasi ke ekonomi Indonesia hanya berkisaran antara satu persen hingga dua persen. "Selama ini disampaikan 1,65 persen setelah kami hitung terhadap PDB ternyata 4,41 persen," kata dia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Bukan hanya itu, data yang baik mendorong kontribusi anggota koperasi ke PDB. Di 2015, kontribusi anggota koperasi ke PDB mencapai Rp 2.158,8 triliun atau 18,71 persen dari total PDB. Jika ditotal, kontribusi koperasi dan anggota ke PDB mencapai 23,12 persen. "Kalau kita hitung PDB koperasi dan anggotanya 4 sekian, ditambah 18 sekian," ungkap dia.

Sementara, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sebesar Rp 6.229,2 triliun atau sekitar 61,41 persen dari total PDB. Jika dirinci, UMKM usaha mikro sebesar 37,88 persen, 9,71 persen usaha kecil, dan 13,82 persen usaha menengah. "Sumbangan PDB akan semakin besar. Termasuk reorientasi meningkatkan kualitas," tandas dia.

Sebelumnya pada 22 Oktober 2016, untuk meningkatkan kualitas koperasi sehingga bisa semakin berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui kerja sama ini diharapkan koperasi di Indonesia akan lebih berkualitas.

Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan, draft kerja sama dengan PPATK kini tengah disusun secara rinci. Jika sudah selesai, draft tersebut akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. "Hal ini mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparansi dan demokrasi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).

Dalam pengawasan koperasi, lanjut Suparno, tidak bisa sekadar dipahami secara linier saja tapi secara menyeluruh. Pengawasan harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi.

Maka menuju pengawasan koperasi yang baik standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi perlu dilakukan hal ini sesuai kebijakan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi, pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas (satgas) pengawasan yang selama ini dibentuk di berbagai daerah. Rencananya jumlah satgas tersebut terus ditambah secara bertahap. (Amd/Gdn)

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya