Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
M. Sanusi sebelum mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
M. Sanusi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi di vonis hukuman tersebut terkait kasus suap pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
M. Sanusi bersalaman dengan Hakim Anggota usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
M. Sanusi usai mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi ditetapkan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
M. Sanusi bersalaman usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi memeluk kenalannya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12). (Liputan6.com/Helmi Affandi)