Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) sekaligus pengusaha, Sofjan Wanandi memperkirakan tidak akan ada lagi orang-orang terkaya atau konglomerat Indonesia ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II dan III. Alasannya sebagian besar dari mereka sudah mengikuti tax amnesty di periode I untuk mengejar tarif tebusan termurah.
"Saya rasa tidak ada lagi pengusaha besar ikut tax amnesty karena mereka ngejar tarif dua persen. Kalaupun ada pengusaha ikut tax amnesty, tinggal yang kecil-kecil," kata Sofjan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Menurutnya, ada sanksi berat yang bakal ditanggung Wajib Pajak (WP) bila suatu saat ketahuan masih memiliki harta yang belum dilaporkan dan tidak ikut program tax amnesty. Sanksi bunga dua persen per bulan, plus pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) normal.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau ternyata masih ada orang kaya tidak ikut tax amnesty, nanti suatu saat dikejar petugas DJP dan ada harta yang belum dilaporkan, jangan salahkan DJP mengenakan pinalti," tegasnya.
Sofjan mengatakan, tax amnesty merupakan hak bagi WP. "Bila WP merasa sudah melaporkan harta dan membayar pajak dengan benar, buat apa ikut tax amnesty. Tax amnesty kan buat orang-orang yang selama ini belum ngelaporin harta dengan benar," terang Mantan Ketua Umum APINDO itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyadari penerimaan pajak dari uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode II tidak akan setinggi realisasi di periode I.
Hal ini karena sebagian besar WP prominen atau kelas kakap sudah mengikuti tax amnesty di periode Juli-September 2016 untuk mendapatkan tarif tebusan paling murah.
"WP besar yang setorannya bisa sampai ratusan miliar semua sudah masuk. Kita cek WP prominen atau yang punya kekayaan atau penghasilan besar sudah ikut di periode I. Jadi kenaikan uang tebusan di periode II tidak akan sespektakuler di periode I," tutur dia. (Fik/Gdn)