Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan dari masyarakat terkait ceramah imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dalam laporannya, Rizieq dituding telah menghina atau menistakan agama tertentu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, pihaknya serius menangani pelaporan terhadap Rizieq ini. Namun polisi akan lebih dulu menyelidiki dua laporan tersebut sebelum bergerak lebih jauh.
Advertisement
"Kita akan melakukan penyelidikan dulu. Nanti tentu lidiknya seperti bagaimana, baru ada gelar perkara," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 29 Desember 2016.
Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam hal penegakan hukum. Siapa yang melakukan kesalahan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Di Indonesia ini nggak ada yang kebal hukum ya," tegas mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.
Namun dia belum bisa memastikan apakah penanganan kasus Rizieq akan seperti dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kita lihat perkembanganya, hasil penyelidikannya. Kalau hasilnya sudah dapat, baru (gelar perkara)," Iriawan memungkas.