Liputan6.com, Jakarta KPK kembali memeriksa Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dari informasi dihimpun, Kamis 29 Desember 2016, Fahmi tak hanya menghadap penyidik KPK, tetapi juga dikorek keterangannya oleh Puspom TNI.
Advertisement
Kelar diperiksa KPK, Fahmi mengakui soal pemeriksaan oleh Puspom TNI. "Iya (saya) diperiksa sama POM TNI, ada tiga orang," ucap Fahmi.
Fahmi bahkan tak membantah, pemeriksaan oleh Puspom TNI terkait seputar dugaan suap di Bakamla yang membelitnya. Terutama mengenai dugaan keterlibatan unsur TNI di Bakamla terkait kasus ini.
"Iya, ditanya (dugaan keterlibatan oknum TNI)," ungkap Fahmi.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla, yang dibiayai APBN-P tahun 2016.
Keempatnya, yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.
Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.