Pemerintah Tindak Penyebar Berita Bohong di Medsos dengan UU ITE

Menko Polhukam mengatakan, penindakan terhadap penyebar berita bohong di medsos bukan tindakan sewenang-wenang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Des 2016, 08:32 WIB
Menko Polhukam Wiranto memberikan sambutan pada kegiatan Outlok 2017 atau Refleksi Akhir Tahun yang diselenggarakan oleh DKPP di Jakarta, Rabu (14/12). Dalam kegiatan itu dilakukan proyeksi kinerja‎ DKPP tahun 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menindak tegas para penyebar berita bohong melalui media sosial. Hal ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah tapi untuk menjaga agar masyarakat tidak resah.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Indonesia punya dasar hukum untuk menindak para penyebar berita bohong. Mereka bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE.

"Ada di sana syarat-syarat bagaimana medsos itu memberikan keleluasaan bagi siapapun yang menggunakannya. Tetapi tatkala penggunaan itu nyata-nyata sudah menjurus kepada tadi, kepada provokasi, propaganda, penyesatan, pengelabuan, kebohongan, melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain, itu akan kita tindak," jelas Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Peringatan yang diberikan pemerintah ini tidak bisa dilihat sebelah mata. Ketegasan dalam menindak para penyebar berita bohong tetap akan dilakukan. Tapi ini bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah.

"Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama," imbuh dia.

Masyarakat ingin situasi lebih tenang, tentram, dan damai dalam menjalani kegiatan sehari-hari, sehingga proses pembangunan terus berkembang.

"Masyarakat lebih tenang, lebih tentram, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang berkesinambungan, yang bermanfaat untuk banyak orang," pungkas Wiranto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya