Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang perempuan asal Malaysia yang menyandang gelar kehormatan datin didakwa melakukan penganiayaan terhadap TKI asal Indonesia, Suyanti Sutrinso.
Datin Rozita Muhamad Ali dikenai dakwaan oleh Pengadilan Federal Malaysia. Ia dikenai tuduhan percobaan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya itu.
Dalam aksinya, Rozita diduga menyiksa Suyanti menggunakan pisau dapur, penggantung baju (hanger), alat pel, dan payung.
Akibatnya, Suyanti yang baru berusia 19 tahun menderita luka-luka parah di beberapa bagian tubuh. Termasuk di mata, kaki, organ dalam, pendarahan di bawah kulit kepala, patah tulang dan patah tulang bahu kiri.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari situs berita Malaysia, Berita Harian, Jumat (30/12/2016), kejadian keji ini berlangsung pada 21 Desember 2016 pada pukul 12.00 siang.
Mendengar dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa mengatakan segera akan membayar uang jaminan sebesar 5.000 ringgit atau kurang lebih Rp 14,9 juta.
Jaminan pembayaran sebesar Rp 14,9 juta tersebut langsung ditolak pengadilan. Hakim Mohamad Kami Nizam menyatakan, uang jaminan yang harus dibayar adalah sebesar 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 59,9 juta.
Bukan cuma itu, hakim Mohamad Kami juga menahan paspor Rozita. Pengadilan lanjutan kasus penganiayaan tersebut akan dilanjutkan pada 17 Febuari 2016.