Liputan6.com, Jakarta - Gde Sardjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya siang ini. Suami Cawagub DKI nomor urut satu Sylviana Murni itu diperiksa polisi terkait dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Gde tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Dia langsung masuk ke ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.
Advertisement
"Iya, sudah datang. Saat ini sedang diperiksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12/2016).
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Gde dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana untuk kegiatan makar. Gde diduga memberikan sejumlah dana kepada salah satu tersangka yang ditangkap pada Jumat 2 Desember lalu, yakni Jamran.
"Materi pemeriksaanya berkaitan dengan pemberian dana pada makar itu," kata Argo.
Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.