Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dinyatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Surat panggilan ketiga pun dilayangkan kepada politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Ia bakal dijemput paksa jika mengabaikannya lagi.
"Kalau tidak hadir dalam panggilan, kita akan bawa paksa dengan dilengkapi surat perintah membawa (penangkapan)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela, Kamis, 29 Desember 2016.
Rivai menyebutkan, pemanggilan ini bukan untuk pemeriksaan, melainkan menyerahkan Heru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebab, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pemanggilan ini untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rivai.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara memerintahkan anggotanya di direktorat tersebut untuk menahan setiap tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
"Kalau sudah P-21, harus dipanggil dan ditahan untuk diserahkan ke jaksa," ujar mantan Kapolda Maluku Utara ini.
Heru Wahyudi merupakan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos di Bengkalis pada 2012 senilai Rp 230 miliar. Dia diduga ikut merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui dan memberikan bansos yang diduga tak sesuai peruntukannya.
Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana bansos.
Heru merupakan tersangka kesekian dalam kasus korupsi dana bansos, setelah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keaungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.
Kasus ini juga menjerat lima kalangan legislatif, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Heru memang belum ditahan. Dugaan korupsi dana bansos ini terjadi pada 2012, saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp 230 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif.