Liputan6.com, Bengkulu - Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 akan memberlakukan pengetatan ekspor mineral dan batu bara dan berencana menghentikan aktivitas ekspor ke luar negeri.
Kebijakan ini menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Oktaviano, mengacu kepada pemberlakuan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (minerba).
"Syarat ekspor harus mengacu kepada aturan yang ada dan tidak ada rekomendasi jika melakukan ekspor mineral batuan yang masih bercampur," ujar Oktaviano di Bengkulu, Jumat (30/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Syarat untuk melakukan ekspor, perusahaan tambang batu bara harus melakukan pemurnian dan pemisahan jenis batuan atau smelter. Jika tidak terpenuhi maka bisa saja dilakukan oleh satu perusahaan korporasi dengan memanfaatkan smelter bersama.
Saat ini produksi batu bara dari 51 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Provinsi Bengkulu setiap tahun memproduksi sebanyak 12 hingga 14 juta ton. Ekspor terbanyak untuk negara tujuan Tiongkok, India, Vietnam, dan Thailand.
Batu bara produksi Bengkulu juga dikirim untuk suplai dalam negeri khususnya untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa dan PLTU di Provinsi Sumatera Barat.
"Aturan pengiriman batuan yang sudah diproses untuk pemurnian khusus bagi pengiriman ke luar negeri, untuk pasokan dalam negeri, aturan itu tidak berlaku," kata Oktaviano.