Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Bareskrim merilis penangkapan tersangka, HS, penjual kaus berlogo palu arit secara online. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menyusun barang bukti saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit secara online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Pelaku berinsial HS ditangkap di Kecamatan Cililin, Kab Bandung Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit secara online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). HS ditangkap karena dianggap menyebarkan paham komunisme dan marxisme (Liputan6.com/Johan Tallo)
Petugas melihat barang bukti saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit secara online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Pelaku, HS, dianggap melanggar UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Bareskrim merilis penangkapan tersangka, HS, penjual kaus berlogo palu arit secara online. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Barang bukti saat rilis penangkapan tersangka penjual kaus berlogo palu arit secara online di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12). Diketahui, HS sudah memproduksi kaus tersebut sejak tahun 2003 lalu seharga Rp 115 ribu. (Liputan6.com/Johan Tallo)