Liputan6.com, Jakarta - Kesempatan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi ketentuan Clean and Clear (C&C) sudah di ambang batas. Hal itu lantaran pemerintah akan mengambil tindakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pada 3 Januari 2017.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, batas waktu perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan C&C jatuh pada 2 Januari 2017. Itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang tata cara evaluasi penerbitan IUP Mineral dan Batubara.
"Batasnya 2 Januari (memenuhi ketentuan C&C)," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (30/12/2016).
Baca Juga
Advertisement
Bambang menuturkan, para Gubernur di seluruh provinsi telah melaporkan perkembangan perusahaan tambang yang telah memenuhi kepatuhan pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara tersebut.
"Sudah ada laporan dari Gubernur (perkembangan perusahaan yang sudah dan belum memenuhi ketentuan C &C)," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Kementerian ESDM akan mendiskusikan nasib perusahaan tambang yang belum memenuhi ketentuan setelah batas kesempatan habis pada 3 Januari 2017. Langkah itu bertujuan untuk menata sektor pertambangan tersebut. "Tanggal 3 kita diskusikan," ujar Bambang.
Untuk diketahui, jumlah perusahaan tambang pemegang IUP saat ini mencapai 9.721 perusahaan. Dari total tersebut baru ada 6.335 perusahan yang memenuhi ketentuan C & C. Sedangkan sisanya 3.286 perusahaan masih dalam tahap rekonsiliasi oleh Gubernur Provinsi masing-masing.