Kena Sandera Tunggak Pajak, Pengusaha Tambang Depresi dan Ngamuk

Penunggak pajak tersebut memiliki utang pajak mencapai Rp 11,5 miliar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Des 2016, 19:40 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyandera (gijzeling) seorang penanggung pajak PT GKJL, berinisial NAL di Lapas Klas II Tanjungpinang karena perusahaannya memiliki utang pajak Rp 11,5 miliar. Dalam proses penyanderaan, pengusaha tambang ini sempat mengamuk dan dilanda depresi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP‎, Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Tanjung Pinang sudah menyandera penanggung pajak PT GKJL, NAL yang memiliki utang pajak Rp 11,5 miliar.

Saat ini NAL dititipkan di Lapas Klas II Tanjungpinang. Sebelumnya suami NAL juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama 2x6 bulan.

"Karena NAL masih menolak melunasi utang pajak, NAL masih di sana (rutan)," tegas Hestu Yoga saat ditemui dalam Konferensi Pers Gijzeling di kantornya, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Permasayarakatan Kemkumham‎, Ilham Jaya menjelaskan, NAL (50) dibawa ke lapas Tanjungpinang pada 29 Desember 2016 dini hari pukul 01.05 waktu setempat.

"NAL kaget saat dibawa dan mau dimasukkan ke lapas, sampai Polwan yang membawanya dicakar-cakar. Itu jam 1 pagi, dia maksa tidak mau disandera," ujar dia.

Ilham pun menjelaskan kondisi psikologis NAL yang depresi akibat penyanderaan tersebut. "Sampai depresi dia. Tadinya mau ditempatkan sendiri, tapi akhirnya digabung dengan napi tipikor lain supaya bisa dipantau," papar dia.

Karena NAL depresi, kata Ilham, dokter lapas memeriksa kesehatan badan dan jiwanya. "Setelah diberikan penjelasan, kondisi NAL sudah mulai membaik‎," kata Ilham.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya