Lupa Lapor Harta di SPT, Pejabat Kemkominfo Ini Ikut Tax Amnesty

Tax amnesty merupakan program pemerintah yang harus didukung semua masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Des 2016, 21:22 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Rafli mendatangi kantor pusat DJP untuk ikut tax amnesty. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta Sehari menjelang berakhirnya periode II program pengampunan pajak (tax amnesty), Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ahmad M Rafli mendatangi kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

Tujuan kedatangannya untuk memanfaatkan momen tax amnesty dengan melaporkan harta yang belum tersampaikan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.

Ahmad mengaku baru hari ini bisa mengikuti tax amnesty karena kesibukan yang menggunung. Karena ikut di periode II, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemkominfo ini dikenakan tarif 3 persen untuk deklarasi harta di dalam negeri.

"Di periode I saya tidak punya waktu ikut tax amnesty, jadi kemudian saya pilih di periode II. Karena saya lupa melaporkan rumah yang sudah saya beli di SPT," kata dia usai menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) di kantor DJP, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Menurut Ahmad, tax amnesty merupakan program pemerintah yang harus didukung semua masyarakat. Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memanfaatkan program tax amnesty supaya tertib administrasi karena sudah melaporkan seluruh hartanya.

"Program ini luar biasa sekali karena cuma sekali seumur hidup. Saya imbau untuk ikut tax amnesty karena cepat prosesnya tidak sampai 5 menit selesai karena pakai ATM, online, langsung bayar tebusan," dia menjelaskan. (Fik/Nrm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya