Liputan6.com, Klaten - Ratusan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, batal dilantik. Pelantikan 850 pejabat mulai pimpinan hingga pelaksana itu urung terlaksana lantaran Bupati Klaten Sri Hartini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi tadi.
Acara pelantikan sedianya berlangsung pada Jumat malam ini. Pantauan Liputan6.com, sejumlah persiapan untuk pelantikan yang dipusatkan di Pendopo Pemkab Klaten telah selesai pada Jumat sore tadi. Tenda telah dipasang di sisi samping dan depan pendopo. Meja absensi untuk masing-masing SKPD telah ditata di luar pendopo.
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya itu, panggung untuk pelantikan sudah terpasang rapi lengkap dengan kursi yang diperuntukkan bagi jajaran Muspida setempat, termasuk sang bupati, wakil bupati hingga kapolres. Meja yang akan digunakan untuk penandatanganan pelantikan ratusan pejabat mulai dari eselon II, eselon III hingga eselon IV itu juga sudah disiapkan.
Kursi yang dipersiapkan untuk kalangan tamu undangan dan keluarga pejabat yang dilantik tertata dengan rapi memenuhi ruang pendopo Pemkab Klaten. Sound system atau perangkat tata suara seperti mikrofon sudah dipasang di podium serta di depan meja untuk pengambilan sumpah jabatan.
Hanya saja, semua persiapan yang telah matang itu dipastikan tidak akan berjalan sesuai rencana awal, mengingat sang kepala daerah ditangkap KPK. Untuk itu, semua agenda pelantikan berdasarkan hasil rapat pada Jumat siang, secara resmi dibatalkan.
"Pelantikan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Klaten, Jaka Sawaldi di depan ruang kerja bupati yang disegel KPK, Jumat (30/12/2016).
Menurut dia, pembatalan pelantikan yang rencananya akan dilakukan pada Jumat malam, lantaran para pejabat yang akan dilakukan belum memegang surat keputusan (SK). Sebab yang menjadi dasar pelantikan tersebut adalah SK yang seharusnya ditandatangani Bupati Klaten.
"Alasan pembatalan dan penundaan ini karena belum ada SK yang dipegang karena dasar pelantikan berupa SK. Dengan demikian, pelantikan bisa dilakukan setelah ditunjuk Pelaksana tugas Bupati Klaten," Jaka menjelaskan.
Adanya masalah tersebut, Jaka mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Gubernur Jawa Tengah. Diharapkan, pelantikan para pejabat tersebut bisa dilakukan setelah ada penunjukan pimpinan oleh pemerintah pusat maupun Gubernur Ganjar Pranowo.
"Ini tadi sudah dikonsultasikan kepada (pemerintah) pusat. Kita juga sudah koordinasi dengan Gubernur (Ganjar Pranowo) dan sounding kepada Mendagri (Tjahjo Kumolo) supaya nanti bisa ada solusi terkait penundaan pelantikan ini," ujar dia.
Jumlah pejabat dari pimpinan hingga pelaksana di lingkungan Pemkab Klaten, disebutkan Jaka mencapai 850 jabatan. Mereka yang dilantik mulai dari eselon II, eselon III hingga eselon IV. "Ada pimpinan SKPD, administrator, pengawas dan pelaksana. Ya pelantikan semuanya ditunda," ucap dia.