Petinggi FPI: Rizieq Shihab Siap Datang Jika Dipanggil Polisi

Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2016, 08:56 WIB
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab siap memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan dari sejumlah pihak. Rizieq kembali dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) karena menganggap ceramah Rizieq telah menodai agama selain Islam.

"Iya, siap nanti kalau memang dipanggil. Pak Kapolri sih bilang akan diproses (laporan dari Rumah Pelita)," ucap petinggi FPI Novel Bamukmin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat malam, 30 Desember 2016.

Lagipula, kata Novel, pemanggilan awal Rizieq Shihab yang masih belum diketahui waktunya itu hanya untuk dimintai keterangan. FPI pun akan terus mengawal kasus tuduhan penodaan agama tersebut.

"Kan pemanggilan juga sebagai saksi. Kami akan terus mengawal. Kami sudah membahas hal ini secara internal kami," sambung Novel.

Dia menilai, apa yang disampaikan oleh Rizieq dalam ceramahnya adalah hal yang lumrah. "Yang jadi masalah adalah yang mengunggah, itu kan bukan untuk umum, untuk kalangan sendiri. Ini mau cari perpecahan belah agama saja," Novel menandaskan.

Rizieq Shihab dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tudingan dugaan menyebarkan kebencian berbau SARA dan penodaan agama. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita).

Selain Rizieq, akun @sayareya juga ikut dilaporkan. Keduanya dianggap melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Rizieq juga telah dilaporkan oleh sejumlah orang dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada Senin 26 Desember 2016 atas kasus yang sama.

Selang sehari, sekelompok mahasiswa dari Student Peace Institute (SPI) juga melaporkan Rizieq dan Akun @sayareya ke Mapolda Metro Jaya dengan kasus yang sama.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya