Liputan6.com, Jakarta - Imigrasi mendeportasi enam warga negara asing yang berusaha memasuki Indonesia tanpa tujuan jelas.
Dalam keterangan yang diterima dari Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Sabtu (31/12/2016), satu orang dari enam WNA tersebut adalah PM, berasal dari Ghana.
Advertisement
PM masuk ke Indonesia dengan pesawat Lion Air JT 151, Jumat 30 Desember 2016, pukul 22.00 WIB. Pria kelahiran 10 Oktober 1986 itu memegang paspor yang berlaku sampai 25 Juli 2019.
Saat diperiksa PM tidak dapat memberikan keterangan jelas mengenai maksud dan tujuannya datang ke Indonesia. Pria itu juga tidak memiliki reservasi hotel sebagai bukti bahwa memiliki tempat tinggal di Indonesia.
Tidak hanya itu, dia juga tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama tinggal di Indonesia. Hal penting lainnya, diduga stamp kedatangan/keberangkatan di dalam paspor PM palsu.
"Yang bersangkutan akan segera dipulangkan kembali ke embarkasi awal (Singapura) dengan Pesawat Lion Air. Waktu kepulangan yang bersangkutan masih menunggu konfirmasi dari pihak Lion Air," demikian keterangan Ronny.
Sedangkan empat dari enam WNA tersebut berasal dari Pakistan. Keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menumpang pesawat Air Asia pada 30 Desember 2016, pukul 21.00 WIB tadi malam.
Keempatnya dilarang masuk Indonesia karena tidak dapat memberikan keterangan jelas mengenai maksud dan tujuannya datang ke Indonesia. Juga tidak ada reservasi hotel, dan tidak punya biaya hidup yang cukup untuk tingga di Indonesia.
"Yang bersangkutan akan dipulangkan kembali ke embarkasi awal (Kuala Lumpur) dengan Pesawat Air Asia. Waktu kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak Air Asia," kata Ronny lagi.
Satu warga negara asing lainnya yang akan dideportasi adalah warga negara Marocco. WNA berinisial DB itu masuk ke Indonesia menggunakan pesawat QR 954 pada 30 Desember 2016, pukul 23.00 WIB.
WNA Marocco itu dilarang masuk Indonesia karena memiliki permasalahan yang sama dengan lima WNA lainnya. Imigrasi akan memulangkan DB ke negara asalnya pada kesempatan pertama.